Hubungi Kami

Alamat

JL. Madukismo No. 252, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, 55184

Telepon

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Naurah Nafisah S M

Halo izin bertanya Jika saya ingin membuat surat domisili, alur pengajuannya bagaimana ya kak?

Administrator

Selamat Sore kalau untuk surat Domisili bisa diajukan ke kalurahan ya kak, sebelumnya bisa minta pengantar dari RT dulu ya kak

 

Risda Marlina

Mau tanya kalau mau Buat KK baru syaratnya apa saja nggih, dan apakah pembuatan KK bisa di Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil?

Administrator

Pembuatan KK Baru bisa langsung di Kecamatan/Kapanewon, untuk syarat pembuatan KK Baru setelah menikah antara lain

  • KK Asli Pihak Laki Laki dan Perempuan,
  • Fotocopy Buku Nikah yang Bersangkutan,
  • Fotocopy Buku Nikah Orangtua dan Fotocopy Buku Nikah Mertua,
  • Fotocopy Ijazah Terakhir dan
  • membawa Materai 10rb 1 Lembar.

Untuk informasih lebih lanjut jika kurang paham bisa ditanyakan melalui Whatsapp Kapanewon ya kak 081327211515

Memey

Min mau tanya, kalo mau ubah ttd di ktp dan beberapa data lainnya seperti status itu bisa min ? dan kira kira prosesnya brp lama iya min ? makasih ☺

Administrator

pagi kak, untuk proses perubahan EKtp bisa melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul ya kak, tetapi terlebih dahulu data di KK harus sudah dirubah, kemudian bisa diajukan untuk pencetakan ektp melalui aplikasi dukcapil smart bantul. untuk prosesnya 2-3 hari kerja setelah masuk aplikasi ya kak

Retno tri puji lestari

ktp hilang

Administrator

Untuk Proses KTP hilang bisa diajukan melalui aplikasi dukcapil smart bantul, bisa diakses melalui link dibawah ini nggih https://linktr.ee/kapkasihan

Clara Maya Randhi

Selamat siang, Saya mau menanyakan perihal pengambilan e-ktp yg baru karena pindah penduduk dan perubahan status. Yang saya tanyakan apakah bisa diwakilkan salah satu dengan bawa e-ktp lama 2 orang untuk mendapatkan e-ktp yang baru? Mohon informasinya. Terima kasih

Administrator

untuk pengambilan EKTP bisa diwakilkan selama yang mewakilkan masih dalam 1 KK dengan yang diambilkan ya kak, dan KTP lama wajib dibawa ya.. terimakasih…