TUGAS DAN FUNGSI KAPANEWON KASIHAN SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI NO. 123 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAPANEWON KASIHAN

KEDUDUKAN

Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

Untuk melaksanakan tugas Kapanewon mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kapanewon;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

c. penyelenggaraan pelayanan publik;

d. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.

f. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.

g. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;

h. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

i. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;

j.  pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

k. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon;

l. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan;

m. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

n. pelaksanaan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan;

o. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;

p. pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon;

q. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kapanewon; dan

r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

selanjutnya di bawah ini
 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
PERBUP-KAPANEWON.pdf 9 Maret 2022 14:32