Struktur organisasi Kantor Kapanewon Kasihan terdiri dari :

  1. Panewu : Subarta,S.Sos,M.Si.
  2. Panewu Anom : Esti Sari Wulan, SE
    1. PLT Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Martiana Rahmawati, SE
    2. Sub Bagian Progam dan Keuangan ; Kanti Suraningsih, S.Pi, M.Ling
  3. Kepala Jawatan Praja : Nuriyani, SST.
  4. Kepala Jawatan Keamanan : Suharmaji, S.H.
  5. Kepala Jawatan Pelayanan Umum : Isti Wardayati, SE
  6. Kepala Jawatan Kemakmuran : Ninik Slamet Rahayu, SH
  7. Kepala Jawatan Sosial : Indraswari Setyaningsih, S.I.P.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAPANEWON

KEDUDUKAN

Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

Untuk melaksanakan tugas Kapanewon mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kapanewon;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

c. penyelenggaraan pelayanan publik;

d. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.

f. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.

g. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;

h. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

i. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;

j.  pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

k. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon;

l. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan;

m. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

n. pelaksanaan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan;

o. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;

p. pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon;

q. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kapanewon; dan

r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.