SEJARAH KAPANEWON KASIHAN

Kasihan adalah sebuah kapanewon (kecamatan) di Kabupaten BantulDaerah Istimewa YogyakartaIndonesia. Wilayah Kapanewon Kasihan dahulu merupakan wilayah Kawedanan Godean. Nama Kasihan diambil dari nama Sendang Pengasihan, sebuah telaga yang terletak di dusun Kasihan, Kelurahan Tamantirto. Wilayah Kasihan secara turun temurun diduduki oleh Kerabat yang lebih muda Raja Yogyakarta, tercatat dari tahun 1760, penguasa Kadipaten Kasihan adalah :

1. Pangeran Yudonegoro

2. Pangeran Suronegoro

3. Pangeran Brotodiningrat I

4. Pangeran Surosentiko

5. Pangeran Brotodiningrat II

6. Pangeran Brotodiningrat III

7. Pangeran Fransiscus Xaverius Buntaran Martoatmodjo (1936-1952)

Pada bulan Desember 1945, wilayah ini diserahkan resmi kepada Pemerintahan desa dibawah pimpinan Bapak Raden Ngabehi Prodjosantoso, selanjutnya menjadi Camat Kasihan. 

Perkembangan Undang-Undang dalam pengaturan Pemerintahan Daerah sebagai berikut : 

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 
  6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25).

 

Pada awalnya Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan se Kabupaten Bantul. Kemudian berdasarkan regulasi terbaru Kapanewon Kasihan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Sedangkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon. Adapun penerapan penyebutan terhadap perubahan nama lembaga dari Kecamatann menjadi Kapanewon, dilaksanakan terhitung mulai tanggal pelantikan, 25 Nopember 2020.